Hakim Kasih 4 Pilihan ke HRS: Menerima, Banding, Pikir-pikir, Permohonan Pengampunan kepada Presiden

Hakim Kasih 4 Pilihan ke HRS: Menerima, Banding, Pikir-pikir, Permohonan Pengampunan kepada Presiden

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) diminta membuat pilihan dalam sidang vonis di PN Jakarta Timur. Hal itu diutarakan oleh majelis hakim saat membacakan sidang putusan.

Pilihan yang disampaikan kepada Habib Rizieq diantaranya: Menerima tau menolak, mengajukan banding, pikir-pikir selama 7 hari atau mengakukan permohonan pengampunan kepada presiden.

\"Jadi demikian ya terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim. Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP,\" demikian disampaikan Majalis Hakim saat jalannya sidang yang diikuti secara live streaming oleh radarcirebon.com, Kamis (24/6/2021).

Saat diberikan kesempatan berbicara, Habib Rizieq menyatakan menolak keputusan itu dan akan melakukan banding. Hal itu juga disampaikan oleh tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menanggapi adanya opsi pengampunan kepada presiden.

Aziz mengatakan keputusan memilih banding ketimbang grasi merupakan kehendak Habib Rizieq sendiri. Dia menilai adanya opsi grasi ini unik karena sepanjang sidang Habib Rizieq sebelumnya belum pernah disebutkan. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: